Jumat, 13 Juni 2014

Kasus Hambalang, KPK Periksa Anggota DPR Mahyudin dan Rully



JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mahyudin dan Rully Chairul Azwar terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Jumat (13/6/2014). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso (MS).
"Untuk saksi MS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Dutasari Citralaras, Muin Uspar. Dalam dakwaan kasus Hambalang, Mahyudin yang juga politisi Partai Demokrat itu disebut menerima Rp 500 juta terkait proyek Hambalang. Saat itu, Mahyudin tercatat Ketua Komisi X DPR.
Uang itu diduga sebagai pelicin agar usulan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menambah anggaran untuk proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu dimuluskan oleh DPR.
Pada Januari 2010, Kemenpora mengajukan usulan penambahan anggaran P3SON Hambalang sebesar Rp 625 miliar dalam APBN-P 2010.
Pokja Anggaran Komisi X menyetujui penambahan dana sebesar Rp 150 miliar dalam APBN-P 2010 tanpa melalui proses RDP antara Pokja dengan Kemenpora. Persetujuan ini diduga karena adanya uang pelicin kepada Komisi X DPR.
Persetujuan ditandatangani Mahyudin selaku Pimpinan Komisi X saat itu dan jajarannya, Rully, Abdul Hakam Naja, serta ditandatangani anggota pokja seperti Angelina Sondakh, Wayan Koster, Kahar Muzakir, Juhaaeni Alie dan Mardiyana Indra Wati.
Mahyudin, saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu telah membantah menerima Rp 500 juta dari PT Adhi Karya. (baca: Mahyudin Bantah Terima Uang Hambalang Rp 500 Juta)

Tidak ada komentar: