JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi X Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) Mahyudin dan Rully Chairul Azwar terkait kasus
dugaan korupsi proyek Hambalang, Jumat (13/6/2014). Keduanya akan
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dutasari Citralaras
Machfud Suroso (MS).
"Untuk saksi MS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT
Dutasari Citralaras, Muin Uspar. Dalam dakwaan kasus Hambalang, Mahyudin
yang juga politisi Partai Demokrat itu disebut menerima Rp 500 juta
terkait proyek Hambalang. Saat itu, Mahyudin tercatat Ketua Komisi X
DPR.
Uang itu diduga sebagai pelicin agar usulan Kementerian Pemuda dan
Olahraga (Kemenpora) menambah anggaran untuk proyek pembangunan Pusat
Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang
itu dimuluskan oleh DPR.
Pada Januari 2010, Kemenpora mengajukan usulan penambahan anggaran P3SON Hambalang sebesar Rp 625 miliar dalam APBN-P 2010.
Pokja Anggaran Komisi X menyetujui penambahan dana sebesar Rp 150
miliar dalam APBN-P 2010 tanpa melalui proses RDP antara Pokja dengan
Kemenpora. Persetujuan ini diduga karena adanya uang pelicin kepada
Komisi X DPR.
Persetujuan ditandatangani Mahyudin selaku Pimpinan Komisi X saat itu
dan jajarannya, Rully, Abdul Hakam Naja, serta ditandatangani anggota
pokja seperti Angelina Sondakh, Wayan Koster, Kahar Muzakir, Juhaaeni
Alie dan Mardiyana Indra Wati.
Mahyudin, saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu telah membantah menerima Rp 500 juta dari PT Adhi Karya. (baca: Mahyudin Bantah Terima Uang Hambalang Rp 500 Juta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar