Rabu, 21 Mei 2014

Kemensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dihukum Seumur Hidup


JAKARTA, WB - Marakanya kekerasan seksual anak yang terjadi dalam satu bulan ini, mendapat perhatian dari berbagai kalangan termasuk dari Kementrian Sosial (Kemensos) yang punya peran aktif dalam mewujudkan kesejahtraan sosial anak.
Menteri sosial Salim Segaf Al Jufri bahkan meminta pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya dengan hukuman penjara minimal 15  tahun penjara maksimal seumur hidup.

"Pantasnya diberikan hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. Sekaligus memastikan adanya mandat untuk koordinasi penangganan kekerasan, serta adanya kewenangan pekerja sosial (peksos) dalam pengambilan tindakan," ujarnya di kantor Kemensos, Jumat (16/5/2014).

Menurutnya, perlindungan anak dari tindakan kekerasan adalah sebuah keniscayaan, baik di lingkungan pendidikan maupun di masyarakat dan keluarga. "Semua anak Indonesia harus diselematkan dari tiga jenis kekerasan, baik seksual, fisik maupun emosional," terangnya.

Dari hasil survai yang dilakukan oleh Kementrian Sosial dan Unicef, Puska UI mencatat pada rumah tangga, masih banyak kekerasan yang dialami oleh kalangan remaja usia 10-18 tahun terjadi di Aceh sekitar 40%, 60% di Jawa Tengah, 80% di NTT dengan perbandingan 1 dari 4 remaja pernah mengalami kekerasan seksual.

Untuk itu, Kemensos mengaku siap mengawal instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) yang melibatkan unsur terkait. Selain itu, Kemensos juga berencana akan memberikan bantuan sosial kepada korban kejahatan seksual dari keluarga yang tidak mampu.[]


EDITOR : Freddy Pakpahan

Tidak ada komentar: