Pelaku kekerasan seksual AS alias Emon dinyatakan memiliki
ciri-ciri seorang paedofil. Hal ini disampaikan Kepala Rumas Sakit
Sartika Asih Bandung, Kombes Pol Hisbulloh Huda di Mapolres Sukabumi
Kota, Jumat (9/5).
REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Kapolda Jawa Barat Irjen M Iriawan
mengeluarkan tiga maklumat untuk anggotanya perihal kasus kejahatan
seksual kepada anak yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggotanya di
lingkungan Polda.Ketiga maklumat tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polda Jabar,
Kombes Martinus Sitompul. Isinya antara lain, jangan sampai ada
anggotanya yang menjadi pelaku kejahatan seksual, setiap anggota polisi
wajib lebih aktif lagi di masyarakat untuk mempecepat mendapatkan
informasi dan yang terakhir adalah meningkatkan lagi pengawasan setiap
tindak kejahatan seksual khususnya kepada anak."Maklumat ini keluar setelah terbongkarnya kasus kejahatan seksual
kepada ratusan anak di Kota Sukabumi yang tersangkanya adalah AS alias
Emon, dengan adanya maklumat tersebut seluruh anggota wajib mematuhinya
dan jika tidak kami tidak segan memberikan sanksi yang tegas," kata
Martinus di Sukabumi.Selain itu, setiap anggota polisi wajib mensosialisasikan kepada
masyarakat ciri-ciri pedofil yakni mempunyai kepribadian yang tertutup,
introvert, mempunyai IQ rata-rata di bawah orang normal, selalu bermain
dengan anak-anak dan tidak bisa bermasyarakat dengan rekan seusianya
atau di atasnya."Sebagai seorang polisi tugasnya tidak hanya menegakan hukum saja,
tetapi harus bisa memberikan pelayanan dan pengobatan khususnya kepada
para korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang yang mengidap
pedofilia," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar